FOTO

Pajak Penghasilan untuk Pedagang Online Berlaku Awal November

Arif Julianto 17/10/2026 23:05 WIB

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 tahun 2025

IDXChannel - Pekerja melakukan siaran langsung penjualan busana secara daring di Thamrin City, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan penyedia layanan pasar digital alias marketplace memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online atau merchant berlaku 1 November 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025.

SHARE