FOTO
Pekerja Terkena PHK Tetap Bisa Cairkan Jaminan Hari Tua
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, saat ini pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa mencairkan Jaminan Hari Tua.
IDXChannel - Petugas saat memperbaiki lampu penerangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, saat ini pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diterapkan pada tahun 2022 sesuai dengan amanat undang-undang.