FOTO

Pemerintah Berencana Mewajibkan Penyediaan RTH 30 persen di Jabodetabekpunjur

Arif Julianto 27/11/2021 18:17 WIB

Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, pemerintah berencana mewajibkan penyediaan RTH seluas 30 persen untuk wilayah Jabodetabekpunjur.

IDXChannel - Pengendara melintas ruas jalan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Semanggi, Jakarta, Sabtu (27/11/2021). 

Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, pemerintah berencana mewajibkan penyediaan RTH seluas 30 persen untuk wilayah Jakarta, Bodetabek, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur), atau sekitar 198 kilometer persegi untuk wilayah DKI Jakarta.

SHARE