FOTO

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Kebijakan Ganjil Genap hingga 16 Agustus 2021

Arif Julianto 12/08/2021 20:56 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta terhitung selama 5 hari.

IDXChannel - Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta terhitung selama 5 hari, terhitung 12-16 Agustus 2021. 

SHARE