FOTO

Pengumuman! Penjualan Minyak Goreng Curah Dilarang Mulai 1 Januari 2022

Sutikno 27/11/2021 20:38 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari tahun depan.

IDXChannel - Pedagang minyak goreng curah menuangkan minyak di kawasan jalan serdang Kemayoran Jakarta, Sabtu (27/11/2021).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari tahun depan. Hanya minyak goreng kemasan saja yang diizinkan beredar di pasaran.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengatakan, hal ini ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

"Untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Oke dalam webinar INDEF, Rabu (24/11/2021).

Oke bilang, berbeda dengan minyak goreng curah, minyak goreng kemasan harganya relatif terkendali karena bisa diproduksi terlebih dahulu dan disimpan dalam jangka panjang. Meskipun ada kenaikan harga CPO, dampaknya tidak akan langsung terasa ke konsumen.

"Ini tinggal 2 negara, sepengetahuan saya, yang masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia," ujarnya.

SHARE