FOTO

Penumpang Ojek Online Wajib Tunjukan STRP saat Melewati Pos Penyekatan

Aldhi Chandra Setiawan 13/07/2021 17:27 WIB

Pemerintah berencana mewajibkan driver atau pengemudi ojek online untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) selama masa PPKM Darurat.

IDXChannel - Warga saat menunjukan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) di penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Selasa (13/7/2021).

Pemerintah berencana mewajibkan driver atau pengemudi ojek online untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM). Namun sempat ditolak oleh Asosiasi Pengemudi Ojek Online.

Pengemudi ojek online yang bisa melewati pos penyekatan yaitu saat membawa penumpang yang memiliki STRP, membawa pesanan makanan dan obat-obatan selain itu terpaksa harus putar balik.

SHARE