FOTO

PPKM Darurat di DKI Jakarta Berlaku Mulai 3-20 Juli 2021

Yulianto 01/07/2021 18:10 WIB

DKI Jakarta resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai keputusan pemerintah pusat.

IDXChannel - Terlihat Gemerlap lampu gedung pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Kamis (1/7/2021). 

DKI Jakarta resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai keputusan pemerintah pusat. PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19.

Pengetatan tersebut meliputi penggunaan masker yang benar, soal resepsi pernikahan, penutupan sementara mal, hingga soal transportasi umum. Dalam poin pengetatan aktivitas ini, PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.

SHARE