FOTO
PPKM Jakarta Turun ke Level 2, Tempat Bermain Anak dan Tempat Hiburan di Mal Boleh Buka
Salah satu yang disesuaikan, yakni terkait operasional tempat bermain anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
IDXChannel - Suasana para pengunjung yang berada di tempat nongkrong anak muda mengisi hari libur Maulid Nabi Muhammad Saw, kawasan Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai Selasa (19/10/2021).
Salah satu yang disesuaikan, yakni terkait operasional tempat bermain anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.