FOTO

Robin dan Husain Jalani Sidang Lanjutan Bersama di Pengadilan Tipikor

Sutikno 20/09/2021 08:42 WIB

Kedua terdakwa dianggap bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

IDXChannel - Terdakwa Stepanus Robin Pattuju (Penyidik KPK) menjalani sidang lanjutan bersama Maskur Husain (Pengacara) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/9/2021). 

Kedua terdakwa dianggap bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai. Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum KPK. 

SHARE