FOTO

Sekjen Kemenkumham: Pergantian Pejabat Bentuk Tanggung Jawab

Kontributor MPI 15/12/2021 16:51 WIB

Keduanya dicopot dari jabatannya setelah seorang narapidana (napi) kasus narkoba Adam Bin Musa kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tangerang.

IDXChannel - Sebanyak dua pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berada di Kantor Wilayah (Kanwil) Banten dicopot dari jabatannya. Keduanya dicopot dari jabatannya setelah seorang narapidana (napi) kasus narkoba Adam Bin Musa kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tangerang.  

Adapun, dua pejabat yang dicopot dari jabatannya tersebut yakni Kakanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Banten sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas) Tangerang, Nirhono Jatmokoadi. Mereka digantikan dengan pejabat Kemenkumham yang baru.

Kakanwil Kemenkumham Banten diisi oleh Tejo Harwanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Kalimantan Selatan. Sementara Kadiv Pas Banten, digantikan oleh Masjuno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv PAS Kanwil Papua Barat. Sedangkan Kalapas Tangerang, diisi Asep Sutandar yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas I Madiun. 

Rotasi terhadap pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkumham diduga buntut dari peristiwa kaburnya narapidana di Lapas Tangerang. Namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menganggap rotasi merupakan dinamika yang biasa terjadi di internal lembaganya. 

Andap mengatakan, rotasi dimaksudkan sebagai upaya penyegaran organisasi serta bentuk dari tanggung jawab, transparansi dan akuntabilitas Kemenkumham dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. 

"Rotasi ini merupakan salah satu cara Kemenkumham menyikapi dinamika yang terjadi baik di internal maupun eksternal sehingga dengan demikian organisasi dapat terus berkembang menjadi entitas yang lebih baik sesuai harapan dan tuntutan masyarakat," ujar Andap di Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021)

Foto : Kemenkumham

SHARE