FOTO
STRP Jadi Syarat Pekerja Keluar Masuk Jakarta selama PPKM Darurat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan surat tanda registrasi pekerja sebagai syarat bagi para pekerja yang hendak keluar masuk wilayah ibukota.
IDXChannel - Sejumlah pekerja berjalan pulang menuju stasiun transportasi umum di Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat bagi para pekerja yang hendak keluar masuk wilayah ibu kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Warga masih banyak yang bingung apakah dirinya bekerja di sektor esensial, kritikal atau non-esensial.