Taiwan Setujui Kenaikan Gaji dan Hilangkan Agency Fee PMI Sektor Domestik
15 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) siap diberangkatkan ke Taiwan, setelah sempat tertunda karena pandemi Covid-19.
IDXChannel - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani (tengah) bersama jajaran memberikan keterangan pers Penempatan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik Khusus ke Taiwan di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
15 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) siap diberangkatkan ke Taiwan, setelah sempat tertunda karena pandemi Covid-19. Keputusan pemberangkatan mereka diambil usai Pemerintah Taiwan menyetujui tuntutan BP2MI dengan kenaikan gaji PMI sektor domestik.
Setelah proses negosiasi panjang yang dilakukan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), akhirnya Taiwan menyetujui kenaikan gaji, serta menghilangkan biaya agency fee bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik.
Taiwan sepakat untuk menaikkan gaji dari yang sebelumnya sebesar 17.000 NT, menjadi 20.000 NT yang sejak tahun 2017 tak pernah naik. Selain itu, Taiwan juga menghilangkan agency fee sebesar 60.000 NT atau 32 juta rupiah, yang dibebankan kepada para PMI sejak tahun 2003.
“Jadi selisihnya per bulan menjadi mendapat penambahan 3.000 NT. Apabila dikonversi ke rupiah selama 3 tahun kontrak kerja PMI sektor domestik Taiwan, akhirnya pekerja kita bisa mendapat keuntungan sebesar 54 juta rupiah,” ujar Kepala BP2MI.