Tak Cuma Denda Rp100 Juta, Pemudik Nekat Juga Diancam Dikurung
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya demi mencegah warga yang tetap melakukan mudik lebaran di tahun ini.
IDXChannel - Pengendara mobil dan motor terjebak kemacetan di kawasan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (25/4/2021). Pemerintah terus melakukan berbagai upaya demi mencegah warga yang tetap melakukan mudik lebaran di tahun ini. Selain menetapkan denda sebesar Rp100 juta bagi pelanggar, sebuah hukum kurungan juga akan menjerat para pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman.
Kebijakan ini merupakan aturan baru yang tercantum dalam Surat edaran Satgas Covid 2021 berupa adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Aturan tersebut merupakan perpanjangan dari larangan mudik lebaran yang berlaku mulai 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Ada beberapa sanksi yang akan menjerat para pemudik nekat yang terjaring petugas di titik-titik penyekatan.
Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyinya pasal di bagian J pada adendum larangan mudik lebaran.