FOTO

Tak Dihukum dalam Kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun

Sutikno 12/01/2023 15:10 WIB

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro dijatuhi hukuman dengan membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun.

IDXChannel - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Repubik Indonesia (Asabri) Benny Tjokrosaputro menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro dijatuhi hukuman dengan membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun dalam kasus korupsi Asabri. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," ujar Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1). 

SHARE