FOTO
Tarif Ojek Online Resmi Naik per 14 Agustus 2022
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Keputusan ini akan mulai efektif per 14 Agustus 2022.
IDXChannel - Pengendara ojek online (Ojol) saat melintas di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Keputusan ini akan mulai efektif per 14 Agustus 2022.
Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan ini menggantikan aturan tarif ojek online sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.