Tumpukan Uang Sitaan Rp13 Triliun Setinggi Dua Meter Dikembalikan ke Negara
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan uang sitaan senilai Rp13,25 triliun ke negara sebagai barang bukti kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto (tengah) berbincang dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) seusai penyerahan secara simbolis uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan uang sitaan senilai Rp13,25 triliun ke negara sebagai barang bukti kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi. Seluruh uang disajikan dalam bentuk tunai pecahan Rp100 ribu dan ditata bertumpuk hingga setinggi dua meter.
Dana tersebut akan diserahkan ke Kementerian Keuangan sebagai penerimaan negara. Total uang pengganti dalam perkara ini mencapai Rp17 triliun, di mana Rp4 triliun sisanya masih akan ditagih kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.