FOTO

UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Jadi Rp 5,7 Juta

Aldhi Chandra Setiawan 24/12/2025 15:49 WIB

Dengan keputusan ini, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan menjadi Rp 5.729.876, atau meningkat sekitar Rp 330.000

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat memberikan keterangan pers terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 di Balai Kota, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar 6,17 persen. Dengan keputusan ini, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan menjadi Rp 5.729.876, atau meningkat sekitar Rp 330.000 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761.

Kenaikan tersebut dihitung menggunakan nilai Alfa sebesar 0,75. Berdasarkan formulasi yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 5,03 persen serta tingkat inflasi 2,40 persen, pemerintah provinsi menetapkan besaran kenaikan UMP 2026 pada angka 6,17 persen. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Foto: IMG/Aldhi Chandra Setiawan

SHARE