MARKET NEWS
Pemerintah Bebaskan Pajak Pelaku UMKM Beromzet Di Bawah Rp4,8 Miliar
Presiden Joko Widodo akhirnya membebaskan pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
IDX CHANNEL – Presiden Joko Widodo akhirnya membebaskan pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pemberian bebas pajak ini berlangsung selama 6 bulan terhitung sejak April hingga September 2020.