MARKET NEWS

Pemerintah Bebaskan Pajak Pelaku UMKM Beromzet Di Bawah Rp4,8 Miliar

Maman Sudirman 04/05/2020 15:28 WIB

Presiden Joko Widodo akhirnya membebaskan pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

IDX CHANNEL – Presiden Joko Widodo akhirnya membebaskan pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pemberian bebas pajak ini berlangsung selama 6 bulan terhitung sejak April hingga September 2020.

SHARE