MARKET NEWS

Pemerintah Hapus Aturan Upah Bagi Buruh Yang Berhalangan Kerja

Maman Sudirman 17/02/2020 14:33 WIB

Pemerintah dipastikan mengubah sejumlah kebijakan dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

IDX CHANNEL - Pemerintah dipastikan mengubah sejumlah kebijakan dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, selain mengubah rumus penghitungan pesangon bagi para buruh yang terkena PHK, Pemerintah juga menghilangkan Peran Dewan Pengupahan dalam menentukan upah minimum.

SHARE