1 Juni 2024 Beli LPG 3 kg Wajib KTP
PT Pertamina Persero melalui anak usaha PT Pertamina Patra Niaga akan mewajibkan penggunaan KTP untuk membeli LPG 3 kilogram atau gas melon pada 1 Juni 2024.
IDX Channel- PT Pertamina Persero melalui anak usaha PT Pertamina Patra Niaga akan mewajibkan penggunaan KTP untuk membeli LPG 3 kilogram atau gas melon pada 1 Juni 2024. Kebijakan ini dilakukan guna memastikan pemberian subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, nantinya seluruh agen dan pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen saat melakukan pembelian, dan mencatatkan data dalam aplikasi Merchant Application atau MAP.
Berdasarkan data Pertamina, saat ini terdapat 253.000 pangkalan yang telah mencatat transaksi dan akan terus berlangsung. Hasilnya, sudah terdata sebanyak 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat LPG 3 kilogram, dan 86% diantaranya berasal dari kalangan rumah tangga.