VIDEO

100% DHE Wajib Disimpan di Dalam Negeri Selama 12 Bulan

M.Ilham Chatamy 18/02/2025 22:00 WIB

Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terbaru Pemerintah, dalam upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan DHE di dalam negeri.

IDX Channel - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terbaru Pemerintah, dalam upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Melalui aturan ini, Pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut kebijakan penempatan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan nasional, akan memberikan manfaat besar bagi stabilitas rupiah dan pertumbuhan ekonomi. Menurut Perry, langkah itu tidak hanya akan meningkatkan cadangan devisa nasional, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah gejolak global.

Salah satu manfaat utama dari kebijakan ini, menurut Perry, adalah meningkatnya pasokan valuta asing dalam negeri, yang pada akhirnya memperkuat rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. 

BI memperkirakan dengan aturan ini, jumlah devisa yang tersimpan di rekening khusus bisa naik signifikan dari USD13 miliar menjadi USD80 miliar pada akhir 2025. Dengan demikian, terdapat suplai dolar lebih besar di dalam negeri, yang bisa digunakan untuk pembiayaan ekonomi dan menjaga stabilitas nilai tukar.

SHARE