2025, Kendaraan Bermotor Wajib MIliki Asuransi
2025, Kendaraan Bermotor Wajib MIliki Asuransi
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian pada orang lain. Kewajiban asuransi tersebut, telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyebut peraturan pemerintah terkait asuransi wajib terbit paling lambat 2 tahun sejak pemberlakuan Undang-undang P2SK, atau pada Januari 2025.