VIDEO
26 Pinjol P2P Lending Kurang Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat belum ada perkembangan dari perusahaan Fintech P2P lending yang kekurangan modal.
IDX CHANNEL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat belum ada perkembangan dari perusahaan Fintech P2P lending yang kekurangan modal. Hingga 3 Agustus 2023 sebanyak 26 P2P lending masih belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 2,5 miliar.