VIDEO

Airlangga: Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12%

M.Ilham Chatamy 23/12/2024 22:50 WIB

Airlangga Hartarto menegaskan, transaksi QRIS tidak akan dikenakan PPN 12%.

IDX Channel - Di tengah kersahan masyarakat terkait kenaikan PPN 12%, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, transaksi QRIS tidak akan dikenakan PPN 12%. Tak hanya QRIS, transaksi menggunakan debit card, emoney, hingga transaksi kartu lainnya juga takkan terkena dampak kenaikan PPN.

SHARE