VIDEO

Aturan Larangan Penjualan Produk Impor di E-Commerce

M.Ilham Chatamy 03/08/2023 06:00 WIB

Kementerian Perdagangan memastikan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

IDX CHANNEL - Kementerian Perdagangan memastikan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam aturan tersebut pemerintah melarang penjualan barang impor di bawah  USD100, efektif hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

SHARE