VIDEO

Aturan Pemberian THR Lebaran

M.Ilham Chatamy 19/03/2024 20:44 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan perusahaan wajib membayar THR keagamaan kepada karyawan maksimal H-7 Hari Raya.

IDX Channel- Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan maksimal H-7 Hari Raya. Ketentuan tersebut seperti tertulis dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

SHARE