VIDEO
Aturan Pemberian THR Lebaran
Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan perusahaan wajib membayar THR keagamaan kepada karyawan maksimal H-7 Hari Raya.
IDX Channel- Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan maksimal H-7 Hari Raya. Ketentuan tersebut seperti tertulis dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.