VIDEO

Bangun Rumah Tanpa Izin Akan Kena Denda

Madi Supanji 13/02/2025 21:17 WIB

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan menerapkan denda bagi masyarakat yang membangun rumah tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG).

IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan menerapkan denda bagi masyarakat yang membangun rumah tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal ini guna menertibkan administrasi di sektor perumahan.

SHARE