VIDEO
Bangun Rumah Tanpa Izin Akan Kena Denda
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan menerapkan denda bagi masyarakat yang membangun rumah tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG).
IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan menerapkan denda bagi masyarakat yang membangun rumah tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal ini guna menertibkan administrasi di sektor perumahan.