VIDEO
Bea Cukai Gratiskan Barang Bawaan Jamaah Haji ke Tanah Air
Bea Cukai Gratiskan Barang Bawaan Jamaah Haji ke Tanah Air
IDXChannel - Kementerian Keuangan memastikan, semua barang kiriman dan bawaan jamaah haji ke Indonesia, dibebas bea impor. Aturan ini berlaku sejak 6 Juni 2025, untuk seluruh jamaah haji baik ONH Plus ataupun reguler. Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 04 Tahun 2025.