VIDEO

Begini Update Industri P2P Lending di Indonesia

M.Ilham Chatamy 12/09/2023 16:48 WIB

Sepanjang Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada 34 penyelenggara fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending (Pinjol).

IDX CHANNEL - Sepanjang Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada 34 penyelenggara fintech lending/peer-to-peer lending/P2P lending (Pinjol). Selain itu OJK melaporkan masih terdapat 26 pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.

SHARE