VIDEO
Begini Update Industri P2P Lending di Indonesia
Sepanjang Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada 34 penyelenggara fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending (Pinjol).
IDX CHANNEL - Sepanjang Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada 34 penyelenggara fintech lending/peer-to-peer lending/P2P lending (Pinjol). Selain itu OJK melaporkan masih terdapat 26 pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.