BEI Berlakukan Papan Akselerasi, Ini Manfaatnya
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan peraturan pencatatan baru untuk perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang ingin menjadi perusahaan tercatat.
IDX CHANNEL - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan peraturan pencatatan baru untuk perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang ingin menjadi perusahaan tercatat di BEI, yakni Peraturan Nomor I-V. Beleid yang mulai berlaku sejak 22 Juli 2019 ini berisikan ketentuan khusus pencatatan saham di Papan Akselerasi.
Tujuan BEI membuat pencatatan ini adalah untuk membantu perusahaan yang diklasifikasikan dalam POJK 53 agar lebih mudah mendapatkan pendanaan di pasar modal. Salah satu caranya dengan meningkatkan exposure perusahaan tersebut melalui Papan Akselerasi ini.