VIDEO

BEI Terapkan Papan Pemantauan Khusus Tahap I (Hybrid)

M.Ilham Chatamy 23/06/2023 16:12 WIB

Bursa Efek Indonesia telah menerapkan Papan Pemantauan Khusus sejak tanggal 12 Juni 2023.

IDX CHANNEL - Bursa Efek Indonesia telah menerapkan Papan Pemantauan Khusus sejak tanggal 12 Juni 2023. Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria tertentu, sebagaimana diatur pada Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Dan merupakan lanjutan pengembangan dari Daftar Efek Dalam Pemantauan Khusus, yang telah diimplementasikan pada 19 Juli 2021.

Papan Pemantauan Khusus Hybrid terdapat dua mekanisme perdagangan yaitu Continuous Auction yang sama seperti perdagangan saham di papan pencatatan lainnya, dimana order yang masuk akan diperjumpakan atau matching secara realtime. Kemudian Periodic Call Auction yang sama seperti perdagangan pada sesi pre-opening/pre-closing, dimana perdagangan dilakukan secara Blind Auction namun terdapat informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) sebagai informasi tambahan bagi investor saat melakukan order.

SHARE