Beleid Gas Bumi Dorong Efisiensi Bisnis Manufaktur
Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan harga gas murah untuk industri.
IDX Channel - Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan harga gas murah untuk industri. Keputusan ini diambil usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat internal dengan sejumlah menteri membahas kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau harga gas murah, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, saat ini, tujuh industri mendapatkan harga gas USD6 per MMBtu yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kebijakan harga gas murah berdampak pada multiplier effect sebesar tiga kali lipat. Laporan tersebut telah ditunjukkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Karena itu, Agus mengusulkan kebijakan harga gas murah diperluas ke 24 sub sektor manufaktur lainnya. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, usulan perluasan subsektor industri penerima harga gas murah masih akan dikaji terlebih dahulu.