VIDEO
Beli Gas Melon Wajib Gunakan KTP
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.
IDX CHANNEL - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Nantinya hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas melon tersebut.