VIDEO
Catat! Obat Sampai Kosmetik Wajib Punya Sertifikat Halal
Mulai Senin (18/10/2021), obat-obatan hingga kosmetik wajib mendapatkan sertifikat halal.
IDX Channel - Mulai Senin (18/10/2021), obat-obatan hingga kosmetik wajib mendapatkan sertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Pasal 139 misalnya, mengatur kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.