VIDEO

Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku di 2025

M.Ilham Chatamy 20/06/2025 22:21 WIB

Pemerintah memastikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) batal diterapkan di 2025. 

IDX Channel - Pemerintah memastikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) batal diterapkan di 2025. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers APBNKiTa baru-baru ini, mengonfirmasi penundaan tersebut. Namun Djaka tak memerinci alasan penundaan implementasi rencana pemungutan cukai MBDK.

Djaka menambahkan, untuk menutup kekurangan penerimaan akibat tidak diberlakukannya cukai MBDK, Kemenkeu akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor-sektor lainnya. Ia menuturkan, meski belum akan diberlakukan mulai tahun ini, namun Kemenkeu tetap membuka peluang pemungutan cukai ini di tahun-tahun mendatang.

Sebelumnya, Kemenkeui sempat menyampaikan akan mulai memungut cukai MBDK mulai semester II 2025. Rencana pemungutan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah untuk mengendalikan konsumsi gula secara berlebih di masyarakat.

SHARE