Dilarang, Jual Barang Dibawah Rp1,5 Juta di Marketplace
Kementerian Perdagangan tengah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
IDX CHANNEL - Kementerian Perdagangan tengah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi Permendag tersebut akan mengatur larangan platform penjualan sistem elektronik alias e-commerce atau online shopping menjual barang impor senilai kurang dari USD100 atau setara Rp1,5 juta.
Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut untuk memberikan perlindungan terhadap usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM di Tanah Air, terutama dari serbuan produk impor yang dijual di lokapasar. Saat ini, proses harmonisasi revisi Permendag tersebut telah berada di Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Kabinet juga telah selesai. Selanjutnya, tinggal menunggu tandatangan Menteri Perdagangan yang akan langsung diundangkan melalui pengumuman Berita Negara.