Dilema Penerapan Tarif Royalti Baru Minerba
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2025 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku Pada Kementerian ESDM.
IDX Channel - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid baru yang akan resmi berlaku mulai 26 April 2025 ini, mengatur penyesuaian tarif royalti sektor pertambangan seperti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak dan logam timah.
PP Nomor 19 Tahun 2025 merupakan pengganti PP Nomor 26 Tahun 2022, sebagai upaya Pemerintah meningkatkan PNBP. PP ini juga mengatur lima jenis utama PNBP di lingkungan Kementerian ESDM yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral, penggunaan sarana dan prasarana, denda administratif, dan penempatan jaminan atas ketidakpatuhan pelaku usaha.
Sementara penyesuaian tarif royalti untuk komiditas nikel, berdasarkan harga rata-rata acuan internasional atau Harga Mineral Acuan (HMA). Tarif royalti untuk bijih nikel, jika HMA di bawah USD18.000 per ton, maka tarifnya sebesar 14% . Dan jika HMA berada di atas USD31.000 per ton, tarifnya naik menjadi 19%. Sedangkan untuk produk pemurnian seperti nickel pig iron, nickel matte dan ferro nickel memiliki tarif berkisar antara 3,5% hingga 7%.