VIDEO

Ditjen Pajak Pastikan PPN Sembako Berlaku Untuk Bahan Pokok Premium

Maman Sudirman 15/06/2021 10:25 WIB

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan tidak akan mengenakan ppn pada barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan  masyarakat luas.

IDX Channel – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan tidak akan mengenakan ppn pada barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan  masyarakat luas. PPN sembako hanya akan dikenakan pada bahan pangan pokok yang  bersifat premium.

SHARE