VIDEO

Efektivitas Pengenaan Pajak Minimum Global di Indonesia

M.Ilham Chatamy 07/10/2024 13:13 WIB

Pemerintah berencana menerapkan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) sebesar 15% mulai tahun 2025. 

IDX Channel - Pemerintah berencana menerapkan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) sebesar 15% mulai tahun 2025. 

Adapun pajak minimum global 15% merupakan hasil kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE), dengan negara-negara sepakat menerapkan tarif minimum pajak untuk perusahaan multinasional. Hal ini bertujuan untuk mengurangi praktik perusahaan yang memindahkan keuntungan ke negara-negara dengan pajak rendah. 

Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji ulang skema pembebasan pajak atau tax holiday. "Tax holiday tetap ada, tapi ada penyesuaian dengan konteks pajak minimum 15%," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu.

Di Indonesia, mengingat Pajak Penghasilan (PPh) Badan saat ini ditetapkan sebesar 22%, maka pembebasan pajak yang bisa diberikan pemerintah yaitu sebesar 7%. Angka itu diperoleh dari pengurangan PPh Badan 22% dan pajak minimum global 15%.

SHARE