VIDEO

Efisiensi Anggaran Berlanjut Demi Jaga Defisit APBN

Madi Supanji 13/08/2025 07:00 WIB

Efisiensi Anggaran Berlanjut Demi Jaga Defisit APBN

IDXChannel - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru ihwal efisiensi anggaran, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang telah berlaku sejak 5 Agustus 2025. Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 56 Tahun 2025 menyatakan “Hasil efisiensi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) terutama digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dalam PMK Nomor 56 Tahun 2025 juga disebutkan efisiensi belanja terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga, serta efisiensi transfer ke daerah (TKD). Besaran efisiensi anggaran belanja setiap K/L didasarkan pada kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden melalui Menteri Keuangan.

SHARE