Freeport Indonesia Gunakan Lahan Hutan Tanpa Izin KLKH?
Badan Pemeriksa Keuangan memastikan Freeport Indonesia akan dikenakan denda sebesar Rp460 miliar atas penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektar tanpa izin
IDX CHANNEL – Badan Pemeriksa Keuangan memastikan Freeport Indonesia akan dikenakan denda sebesar Rp460 miliar atas penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektar tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penggunaan lahan hutan tanpa izin tersebut merupakan temuan atas audit BPK terkait pemeriksaan penerapan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Anggota BPK Rizal Jalil menyebutkan dalam pemeriksaan kontrak karya PT Freeport Indonesia terdapat temuan yang signifikan yaitu penggunaan hutan lindung tanpa izin, pinjam pakai kawasan hutan dan pembuangan limbah yang mengakibatkan kerusakan ekosistem.