VIDEO

Ganjil Genap Guna Atasi Kemacetan Ibu Kota

M.Ilham Chatamy 05/07/2022 19:04 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan sistem Ganjil Genap di 28 gerbang tol, guna mengatasi kemacetan di wilayah Ibu Kota. 

IDX CHANNEL - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan sistem Ganjil Genap di 28 gerbang tol, guna mengatasi kemacetan di wilayah Ibu Kota

Pengemudi yang melanggar dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak. Dan selain di 28 gerbang tol, peraturan Ganjil Genap juga berlaku di 26 titik di jalanan Ibu Kota Jakarta. Sebelumnya hanya ada 13 titik, setelah diperluas 13 maka menjadi total 26. Sama seperti hari-hari sebelumnya, jadwal aturan penerapan gage di jalanan Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

SHARE