VIDEO

GARUDA (GIAA) LOLOS DARI JERATAN PAILIT

M.Ilham Chatamy 28/06/2022 19:01 WIB

Proses penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU PT Garuda Indonesia Persero Tbk. 

IDX CHANNEL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyetujui rencana perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU PT Garuda Indonesia Persero Tbk. 

Pengesahan tersebut sesuai dengan dukungan mayoritas dari para kreditur berdasarkan agenda pemungutan suara atau voting yang berlangsung pada jumat 17 Juni lalu. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutuskan garuda indonesia lolos dari jeratan pailit dan seluruh kreditor Garuda Indonesia dengan ini akan menyelesaikan utang sesuai dengan proposal perdamaian yang telah diajukan. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku bersyukur atas hasil putusan PKPU dan Garuda Indonesia akan menjalankan roda bisnis seperti biasa sambil menunggu finalisasi proses Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan proses restrukturisasi selesai.

SHARE