Ini Implementasi Layanan Triparty Repo - Market Review
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) pada 28 Februari 2019 meluncurkan layanan terbaru untuk memfasilitasi transaksi Repurchase Agreement Repo.
IDX CHANNEL - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) pada 28 Februari 2019 meluncurkan layanan terbaru untuk memfasilitasi transaksi Repurchase Agreement Repo bagi pelaku pasar di Indonesia, KPEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) telah menjalankan sejumlah langkah persiapan untuk menyediakan fasilitas layanan pihak ketiga dalam transaksi repo atau lebih dikenal dengan sebutan Tri-Party Repo.
Untuk membahas secara mendalam mengenai Implementasi Layanan Tri-Party Repo, dalam program Market Review telah mendatangkan PJS Kepala Divisi Kliring Dan Penyelesaian KPEI, Rachmadewi Sjahesti.