VIDEO

Izin 18 Bank Dicabut di 2024 karena Terindikasi Fraud

M.Ilham Chatamy 16/12/2024 13:09 WIB

Sebanyak 18 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dicabut izinnya oleh OJK pada periode Januari-Desember 2024.

IDX Channel - Sebanyak 18 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-Desember 2024. Adapun otoritas mencabut izin tersebut karena indikasi melakukan praktik fraud.

Pada semester I-2024, jumlah BPR yang tutup jumlahnya naik tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 11 Desember 2024.

SHARE