Jaga Data Nasabah Fintech, OJK Akan Sanksi P2P Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi kepada perusahan fintech Peer to Peer (P2P) Lending.
IDXCHANNEL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi kepada perusahan fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman uang online baik yang terdaftar maupun yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Langkah ini dilakukan setelah maraknya penagihan utang kepada nasabah peminjam uang di perusahan fintech dengan cara mengakses kontak pribadi. Hal tersebut membuat banyak nasabah fintech pinjaman online merasa terganggu bahkan sampai kehilangan pekerjaan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida memastikan sanksi yang akan di berikan kepada perusahaan pinjaman online akan di sesuaikan dengan kategori kesalahan atau pelanggaran, Nurhadia mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan KEMKOMINFO untuk memblokir aplikasi dan perusahaan jasa pinjaman uang online.