Jaga Daya Beli, Pemerintah Salurkan Subsidi Upah
Jaga Daya Beli, Pemerintah Salurkan Subsidi Upah
IDXChannel - Untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer untuk periode Juni sampai dengan Juli 2025 sebesar Rp150.000 per bulan dan akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025. Bantuan ini menyasar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku, serta untuk Rp3,4 juta guru honorer.
Penyaluran BSU melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.
Untuk membahas hal itu, kami mengundang narasumber:
1. Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI)
2. Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seleuruh Indonesia (Opsi)