VIDEO

Johnson & Johnson Harus Membayar Denda USD260 Juta

Madi Supanji 05/06/2024 21:22 WIB

Produsen obat-obatan dan barang konsumsi, Johnson & Johnson harus membayar denda USD260 juta atau setara Rp4,21 triliun.

IDXChannel - Produsen obat-obatan dan barang konsumsi, Johnson & Johnson harus membayar denda USD260 juta atau setara Rp4,21 triliun. Hal ini karena seorang wanita penderita kanker mematikan diduga akibat menghirup bubuk talk dari bedak milik perseroan.

SHARE