VIDEO
Kasus Pesawat Garuda (GIAA) Rugikan Negara Rp8,8 Triliun
Kasus tindak pidana korupsi di internal PT Garuda Indonesia Tbk, merugikan negara sebesar Rp8,8 triliun.
IDX CHANNEL- Kasus tindak pidana korupsi di internal PT Garuda Indonesia Tbk, merugikan negara sebesar Rp8,8 triliun. Nilai kerugian ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang saksi baru terkait kasus kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Kedua saksi baru ini berinisial ES selaku mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Dan SS selaku Direksi PT Mugi Rekso Abadi.