VIDEO

Kejagung Tetapkan Komut Sritex Sebagai Tersangka

M.Ilham Chatamy 22/05/2025 21:23 WIB

Kejaksaan Agung resmi menetapkan komisaris utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka.

IDX Channel - Kejaksaan Agung resmi menetapkan komisaris utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit bank senilai triliunan rupiah. Nilai kredit yang menjadi fokus penyidikan mencapai Rp3,58 triliun. Dana tersebut berasal dari empat bank berbeda yang kini tengah diperiksa penyidik, karena diduga melanggar prosedur dalam pemberian kredit kepada Sritex.

SHARE